GoJek Vs Grab, Pemerintah Atur Tarif Promo Ojek Online

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 22 Mei 2019 10:31 WIB
Ojek Online. Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online. Di mana dalam aturan tersebut akan diatur pula terkait pengenaan diskon tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, bahwa aturan tersebut akan mengatur batas waktu pemberian diskon atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan.

Baca Juga: Naik, Tarif Ojol Kalahkan Cicilan Kredit Motor

"Jadi artinya sekarang Rp0 atau Rp1 berturut-turut. Apabila berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga. Dan ada persaingan tidak sehat. Ini menjadi ranah KPPU," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Dia menuturkan bahwa dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh. "Tapi waktunya dibatasi atau besarannya," tutur dia.

 

Sebelumnya, tarif baru ojek online (Ojol) yang mulai berlaku 1 Mei 2019 akhirnya menuai berbagai kritikan. Tarif baru yang realitasnya merupakan kenaikan tarif ini dinilai memberatkan konsumen. Kenaikan tarif juga dinilai tidak serta merta meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Yang ada, kenaikan tarif ini justru berpotensi mengganggu ekonomi Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019, terdapat beberapa batasan tarif untuk mitra pengemudi ojek online. Tarif batas bawah yang semula Rp 1.500 menjadi Rp. 2.000. Tarif batas atas yang semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya