DEPOK - Pegawai negeri sipil (PNS) Depok dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019 yang telah ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kendaraan operasional dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi. "Ya, berarti kalau di luar agenda dinas, para PNS dilarang menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Depok," katanya kemarin. PNS Depok sampai saat ini masih diperbolehkan menggunakan mobil dinas selama untuk keperluan kerja. Namun, nanti ketika sudah cuti bersama dimulai, maka mobil tersebut dilarang digunakan untuk keperluan pribadi. "Dikembalikannya ke Balai Kota saat jelang Lebaran kalau sekarang masih di PNS masing-masing," ucapnya.
Baca Juga: Menpan-RB Terbitkan Surat Pengadaan ASN Tahun 2019, 50% CPNS dan 50% PPPK
Dia menegaskan bakal memantau pergerakan para PNS dan tak segan-segan memberi sanksi siapa pun yang kedapatan mudik menggunakan mobil dinas. Jika ada yang ketahuan menggunakan fasilitas pemerintah untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi. “Kalau ada yang berani pakai fasilitas dinas, PNS akan dikenai sanksi. Sanksinya apa saja yang mengetahui pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tegasnya. Kepala Inspektorat Pemkot Depok Firmanuddin menuturkan, sanksi yang akan dikenakan oleh PNS yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. “Apabila ada yang melanggar imbauan wali kota ini, PNS akan dikenakan sanksi ringan dulu. Mereka akan ditindak oleh BKPSDM Kota Depok,” katanya.