Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 20:46 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Seperti imbauan tidak usah terima parsel, terima kartu ucapan tidak apa apa. Saya juga wanti-wanti terima kartunya barangnya tidak. Biasanya pejabat begitu. Kartunya diambil itu penghargaan barangnya kalau bisa dikembalikan saja," katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada instansi ataupun perorangan yang berencana memberikan bingkisan kepada PNS untuk mengurungkan dirinya. Karena menurutnya, dengan pemberian tersebut, bisa saja yang memberi juga dilaporkan kepada KPK.

Perlu diketahui bahwa ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca Juga: PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya