PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas, MenpanRB: Lebih Baik Naik Kereta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 27 Mei 2019 21:03 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik menggunakan kendaraan dinas. Hal tersebut tertuang dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenpanRB) tentang pelarangan memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, kepada para PNS yang memiliki mobil dinas diharapkan bisa diparkirkan saja di rumah atau di kantor. Sebab kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untun menunjang pekrjaan PNS.

"Mobil dinas untuk mudik jangan dipakai untuk mudik diparkir saja di kantor-kantor atau di rumah masing-masing," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Jakarta, Senin (27/5/2019).

 Baca Juga: Siap-Siap, PNS Terima Parsel Akan Dilaporkan ke KPK

Menurut Syafruddin, lebih baik para PNS menggunakan kereta api. Karena selain aman dan nyaman, ketepatan waktunya juga terjamin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya