Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB 3 Menteri

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 28 Mei 2019 09:43 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

“Di kami (BKN) diberikan kebebasan. Mungkin hanya 20- 25% yang menambah cuti. Mereka bisa mulai cuti tanggal 31 Mei asal tetap upacara 1 Juni. Saat upacara harus difoto dan diunggah ke dalam sistem BKN,” jelasnya. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi meyakini Keppres cuti Lebaran PNS akan segera turun. Menurutnya hal ini penting sebagai bentuk kepastian bagi PNS. “Pasti diterbitkan. Tinggal tunggu waktu saja. Memang harus karena ada unsur kepastian,” ujarnya. Yogi menilai tidak perlu penambahan cuti bersama PNS karena kondisi lebaran saat ini berbeda dengan tahun lalu. “Tahun lalu kan ada kebijakan ngetes jalan. Kalau menurut saya tidak perlu (tambahan cuti). Kan tidak ada tanggal-tanggal merah. Malah dikurangi saja cutinya. Lebih cepat liburnya. Jumat setelah lebaran sudah kembali,” tuturnya.

Lebih lanjut Yogi menilai dalam Keppres tersebut perlu diatur juga terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pasalnya ada beberapa instansi yang memperbolehkan, dan ada pula yang melarang. “Harus diatur juga penggunaan kendaraan. Misalnya di Jawa Barat, Wagub mengatakan bisa menggunakan kendaraan dinas. Di daerah kan macam-macam. Itu harus jelas ketentuannya,” ungkapnya. Terkait dengan upacara, dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa ditawar. Pasalnya itu bagian dari kewajiban PNS terkait prinsip nasionalisme.

(Dita Angga)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya