Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Cara dan Biayanya

, Jurnalis
Rabu 29 Mei 2019 11:23 WIB
Foto: Rumah123.com
Share :

Selain itu, kamu harus menyertakan bukti Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB), dan juga sertifikat tanah asli.

Sedangkan jika kamu ingin mengurusnya sendiri, kamu harus mengumpulkan berkas yang sama seperti di atas. Namun, ada sejumlah tambahan seperti surat pengantar dari PPAT.

Lantas ada tambahan lain seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (kalau tanah merupakan tanah negara atau untuk rumah susun), serta surat pernyataan calon penerima hak.

Setelah itu, kamu membawa berkas tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Pihak berwenang akan menerbitkan bukti penerimaan permohonan balik nama.

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional akan menghapus nama pemegang hak yang lama dan mengubahnya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan juga sertifikat.

Biaya Balik Nama Sertifikat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya