BAGI yang baru saja membeli properti berupa tanah, perlu diketahui bahwa kamu masih mempunyai pekerjaan rumah (PR), sebab mesti melakukan balik nama sertifikat. Hal ini diperlukan untuk membuktikan status kepemilikan serta untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Lalu berapa biaya balik nama serta bagaimana cara melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut? Artikel dari Rumah123.com ini akan memberikan sejumlah petunjuk mengenai hal itu.
Sebenarnya, balik nama sertifikat juga dilakukan kalau kamu menerima warisan dari orangtua atau kakek-nenek. Hanya saja prosesnya memang berbeda karena merupakan warisan.
Proses dan Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat
Kalau ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, ada dua cara yang yang bisa dilakukan. Pertama, dengan cara meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, mengurusnya sendiri dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Jika meminta bantuan PPAT, kamu harus menyerahkan sejumlah dokumen seperti berkas permohonan balik nama yang telah ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli (AJB) dan PPAT, dan KTP (kartu tanda penduduk) pembeli dan penjual.