Meski demikian, kata Basuki, bukan berarti mereka yang berangkat ini tidak mengikuti upacara. Mereka akan tetap upacara di kantor-kantor balai di daerah
“Tetap upacara di masing-masing balai,” ucapnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan jika Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti upacara pada esok hari. Artinya, ASN baru bisa diberikan libur setelah upacara hari kesaktian Pancasila pada esok hari berakhir.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Ekonomi Habis Terjual hingga H+10
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, kewajiban upacara pada 1 Juni 2019 ini sudah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2016. Dalam keppres tersebut seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan upacara hari lahir Pancasila.