BKN Izinkan PNS Upacara di Kampung Halaman, Berikut Syaratnya

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 16:59 WIB
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kompensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk upacara Hari Pancasila di kantor daerah. Hal ini berlaku bagi para ASN yang sudah mengambil cuti untuk mudik ke kampung halamannya lebih dulu.

Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan mengatakan, pemerintah tidak melarang bagi para ASN untuk upacara di daerah. Asalkan harus disertakan bukti jika pegawai yang bersangkutan benar-benar mengikuti upacara.

Selain itu, mereka yang berhak mengikuti upacara di daerah juga harus sudah mengajukan izin cuti jauh-jauh hari. Jangan sampai menjelang libur justru ASN ini baru mengajukan cuti.

"Iya monggo saja. Kepala BKN juga mengizinkan pegawai BKN ikut upacara di tempat mudik," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Ini Jurus BKN Agar PNS Bisa Tetap Ikut Upacara

Sebagai salah satu contohnya adalah khusus pegawai BKN. Mereka yang upacara di daerah harus mengisi form dengan disertai bukti foto saat sedang upacara.

Form tersebut harus mendapatkan tanda-tangan dari pejabat tinggi pratama (Esellon II) di instansi daerah tersebut. Kemudia form tersebut di unggah ke aplikasi SIPENDEKAR milik BKN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya