BKN Izinkan PNS Upacara di Kampung Halaman, Berikut Syaratnya

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 31 Mei 2019 16:59 WIB
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Okezone)
Share :

"Kalau di BKN, ada form yg harus diisi disertai foto-foto dan tanda tangan yang bersangkutan dan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) masing2. Lalu diunggah ke aplikasi SIPENDEKAR yang kami miliki," jelasnya.

Baca Juga: PNS Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Siap-Siap Terima Sanksi!

Menurut Ridwan, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka pegawai yang tidak upacara di pusat akan mendapatkan sanksi karena dihitung tidak mengikuti upacara. Tak tanggung-tanggun sanksi yang akan diberikan adalah tunjangan kinerja dari pegawai tersebut akan dipotong, bahkan khusus BKN sendiri pemotongan tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 2%.

Namun besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.

"Bagi mereka yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, akan dipotong sesuai mekanisme internal. Jika di BKN, akan dipotong 2%," ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya