Kemenhub Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Tarif Batas Atas oleh Maskapai

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 04 Juni 2019 15:04 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Tarif Batas Atas (TBA) di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hasilnya ditemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi TBA yang diatur dalam Keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan, antara lain Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik yang Berlibur ke Bali Turun 12%

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.

"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya