JAKARTA - Dalam proses transaksi pembelian properti, khususnya untuk properti baru, seringkali pengembang mensyaratkan calon pembeli untuk memberikan booking fee atau uang tanda jadi.
Apa sebenarnya dasar penentuan booking fee, dan berapa uang yang harus dibayar? Melansir Rumah123, dijelaskan mengenai apa sebenarnya dasar penentuan booking fee, dan berapa uang yang harus dibayar?
1. Pengertian booking fee
Secara harfiah, booking fee merupakan pembayaran dalam bentuk sejumlah uang sebagai komitmen memesan unit properti tertentu. Kamus Istilah Perumahan terbitan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan (2017), menjelaskan bahwa booking fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah.
Baca Juga: Penting Mana, Rumah Impian atau Rumah Sesuai Kebutuhan?