PNS Bolos Kerja Pasca-Lebaran, Tunjangan Kinerja Dipotong 2%

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 09 Juni 2019 10:12 WIB
Foto: Pegawai Negeri Sipil (Setkab)
Share :

JAKARTA - Berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019, maka secara keseluruhan libur Lebaran yang didapatkan PNS yakni mulai tanggal 1 Juni 2019, usai upacara Pancasila hingga 9 Juni 2019.

Terdiri dari tanggal 1, 2, 8, 9 Juni 2019 yang merupakan hari libur akhir pekan, lalu 3,4,7 Juni 2019 yang merupakan cuti bersama, serta 5 dan 6 Juni 2019 yang merupakan hari libur nasional karena perayaan Idul Fitri. Dengan demikian, pada tanggal 10 Juni 2019 PNS wajib kembali bekerja pasca libur Lebaran.

Baca Juga: Hari Terakhir Libur Lebaran, PNS Wajib Masuk Besok!

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, bagi PNS yang membolos kerja sudah pasti dikenakan sanksi. Hukumannya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 2%.

"Mereka sudah masuk seperti biasa sudah hari kerja biasa. Akan berlaku tata cara berkerja hari-hari biasa. Kalau enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja. Bisa 2%," ujarnya, beberapa waktu lalu, Minggu (9/6/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya