Baca Juga: Pemerintah Butuh 254.173 Pegawai di 2019, 100.000 Formasi untuk CPNS 2019
Kata Bima, sanksi ini sama seperti ketika PNS bolos saat upacara hari lahir Pancasila. Artinya bagi PNS yang pada hari pertama masuk kerja bolos dan ketika juga bolos saat upacara hari Pancasila potongannya di akumulasikan sebesar 4%.
"Bisa (dipotong) 2%, terus 2% lagi jadi 4%," ucapnya
Kendati demikian, lanjutnya, besaran potongan tunjangan tidaklah sama bagi masing-masing Kementerian dan Lembaga. Sebab, pemotongan tergantung kepada kebijakan dari masing-masing pimpinan instansinya.
(Feby Novalius)