Revisi Insentif Pajak, dari KEK hingga Tenaga Pendidik Asing

, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 19:25 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

"Tentu tax holiday di KEK akan berbeda dengan tax holiday yang umum. Kita akan memberikan kemudahan dan kelebihan dibanding yang lain, sementara tax allowance yang diberikan di KEK sama dengan yang umum," kata Ellen.

 Baca Juga: 300 Jenis Usaha Dapat Nikmati Diskon Pajak, Sektor Apa Saja?

Dalam Revisi PP Nomor 96 Tahun 2015, pemerintah juga akan mempertegas perihal pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk wajib pajak luar negeri. Aturan perpajakan ini diperlukan karena KEK jasa nantinya akan mendatangkan banyak tenaga ahli asing, misalnya untuk tenaga ahli pendidikan maupun kesehatan yang nantinya beroperasi di Indonesia.

"Kalau PPh Wajib Pajak luar negeri kita lebih tinggi dibanding negara asalnya, orang akan enggan ke sini. Ini kita bahas karena ada persoalan dengan UU PPh, tetapi pada rapat dengan Menko, sudah diputuskan bahwa kita perlu berikan ini," kata Ellen.

Selain dari sisi fiskal, Pemerintah juga akan mempermudah pelaku asing di KEK dari segi imigrasi, ketenagakerjaan, pertanahan dan sistem untuk mendukung perizinan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya