Sidak Online, Menpan-RB Punya Data PNS yang Nekat Bolos Kerja

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 10 Juni 2019 14:36 WIB
Foto: Menpan-RB Syafruddin (Dokumentasi Humas Kemenpan-RB)
Share :

 Baca Juga: Menteri PANRB Sidak, Cek Absen PNS hingga 'Patroli' Diam-Diam

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya