JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari ini, Senin (10/6/2019) pasca libur Lebaran, akan dikenai sanksi. Bahkan pimpinan dari instansi maupun kementerian/lembaga (k/l) bakal dapat penilaian khusus terkait bolosnya pegawai.
"Kalau bolos, pimpinan instansi juga kita nilai. Berarti leadership-nya (kepemimpinannya) juga kurang," ujarnya dalam konferensi pers di Command Centre Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: PNS yang Nekat Bolos Hari Ini Bakal Dikenakan Sanksi
Dia menyatakan, pihaknya masih menunggu data absensi PNS dari 543 instansi pusat dan daerah, termasuk di dalamnya 88 k/l yang tersebar di seluruh Indonesia. Data tersebut di input melaui aplikasi https://sidina.menpan.go.id hingga pukul 15.00 WIB.
Oleh sebab itu, Syafruddin masih menunggu rampungnya data yang masuk, sehingga dapat dilakukan evaluasi. Maka sanksi akan diberikan berdasarkan evaluasi, baik itu secara individu PNS yang bolos, terhadap instansi atau k/l tersebut, juga termasuk penilaian pada pimpinannya.