Dikeluhkan, Aturan Tarif Ojek Online Akan Direvisi

, Jurnalis
Selasa 11 Juni 2019 20:19 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan tarif ojek daring, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, terutama terkait tarif minimum jarak pendek (flag fall) meskipun belum berlaku secara nasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif minimum jarak pendek itu merupakan keluhan terbanyak pengemudi ojek daring, terutama di wilayah Jabodetabek.

"Sementara yang dikeluhkan itu (flag fall)," kata Budi seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (11/6/2019).

 Baca Juga: Naik, Tarif Ojol Kalahkan Cicilan Kredit Motor

Tarif minimum atau tarif buka pintu atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya