Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya flat hingga empat kilometer.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa ,Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Budi menjelaskan rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari, jadi jika tarif minimumnya Rp8.000 dikali tiga menjadi Rp24.000 sehari.
"Nah ini mungkin coba kita turunkan khususnya di Jabodetabek, itu kan Rp7.000 sampai Rp10.000, bisa juga Rp6.000-Rp10.000," katanya.
Baca Juga: Menhub Larang Ojek Online Kasih Diskon