JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memiliki harapan terhadap kerangka baru (framework) perpajakan digital ekonomi secara internasional yang direncanakan negara-negara G-20.
Saat ini Menkeu negara-negara G-20 sepakat mendorong penyusunan peraturan umum untuk menutup celah yang digunakan raksasa teknologi global, seperti Facebook maupun Google, untuk mengurangi beban pajak perusahaan mereka.
Baca Juga: Insentif Super Deduction Tax Diterbitkan Semester I-2019
“Kalau hal itu dilakukan, maka Indonesia sangat diuntungkan karena kita punya banyak sekali apa yang disebut tax right atau hak pajak, kita selama ini mudah tererosi sebab model bisnis yang sangat berubah,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dalam pertemuan G-20 menghasilkan kerangka baru perpajakan yang akan disepakati adalah mengenai base erosion public shifting (BEPS) dan digital ekonomi.