Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2019 20:11 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

 Baca Juga: Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Naik Jadi Rp40 Triliun

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp40 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan gaji ke-13. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah. (Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya