“Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha di kedua negara itu menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” imbuhnya.
Baca Juga: Menhub Larang Ojek Online Kasih Diskon
Mengutip tindakan yang diambil Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) yang mengenakan denda lebih dari Rp140 miliar pada Grab, ICPA mengungkapkan sejumlah praktik tidak sehat yang telah dilakukan Grab di negara tetangga Indonesia tersebut, misalnya terkait nilai komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan mitra pengemudi, pengurangan jumlah poin insentif yang diperoleh mitra lewat program GrabRewards Scheme dan pengetatan syarat performa mitra untuk perolehan poin, serta penerapan exclusive obligations kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra pengemudinya. Praktik tidak sehat tersebut terjadi saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura.
Sementara di Filipina, Philippine Competition Commission (PCC) harus menjatuhkan denda sebesar Rp4 miliar karena Grab dinilai gagal menjaga persaingan usaha yang sehat dalam hal harga, promosi pelanggan, insentif mitra dan kualitas layanan.
Meskipun mungkin butuh waktu untuk mengungkap persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU, Syarkawi mendorong pemerintah untuk belajar dari situasi yang terjadi di negara-negara tetangga tersebut dengan tegas memulai pengaturan promo ojol di Tanah Air. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi praktik predatory pricing dan menjaga iklim persaingan usaha di industri ekonomi digital Tanah Air tetap sehat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)