Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 18 Juni

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 13 Juni 2019 16:16 WIB
Foto: Reuters
Share :

"Jadi dua bulan tindakan simpatik, setelah simpatik kita ada penegakan hukum. Seperti tilang, kan peraturan menteri bisa ditilang," katanya.

 Baca Juga: Diskon Ojek Online Tak Jadi Dilarang, Ini Kata Bos Grab

Adapun pengenaan untuk tarif batas atas dan bawah taksi online dalam PM 118 Tahun 2018 mengacu pada zona wilayah. Pada wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yaitu sebesar Rp6.000 per km dan Rp3.500 per km.

Sedangkan untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua yaitu sebesar Rp6.500 per km dan Rp3.700 per km.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya