JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerapkan secara resmi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus pada 18 Juni 2019. Namun, pada tahap awal ada kelonggaran sanksi bagi pengemudi taksi online yang belum memenuhi aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, kelonggaran sanksi diberikan karena masih adanya sejumlah kendala perizinan. Sehingga kelonggaran sanksi diberikan selama dua bulan sejak beleid itu resmi berlaku.
Baca Juga: Kemenhub Batal Atur Larangan Diskon Transportasi Online
Dia mengatakan, pelonggaran sanksi ini akan dikoordinasikan dengan Dinas Pehubungan di seluruh Indonesia, juga dengan pihak Kepolisian.
"Karena ada beberapa penyesuaian perizinan, saya akan menghimbau sementara tidak mengedepankan aspek penegakan hukum. Kita melakukan penyesuaian perizinan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Budi menyatakan, dalam waktu dua bulan tersebut Kemenhub memberikan ruang untuk pengemudi taksi online bisa melengkapi perizinanan. Di mana kemudahan perizinan usaha tak perlu lagi melalui rekomendasi daerah, selain itu kewajiban uji kir mobil tidak diwajibkan.