JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal mengatur pelarangan diskon atau promo transportasi online. Sebab, pihak Kemenhub ternyata tak memiliki wewenang untuk mengaturnya.
Sebelumnya, Kemenhub berencana melarang diskon pada transportasi online untuk menghindari praktik predatory pricing atau pemasangan tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing dalam bisnis tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pembatalan ini dilakukan sebab pihaknya tak memiliki wewenang dalam mengatur tarif diskon tersebut. Kewenangan tersebut berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan pihak KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait diskon tarif transportasi online.
Baca Juga: Cegah Tarif Predator, Alasan Diskon Ojek Online Dilarang
"Terkait diskon setelah melakukan komunikasi secara intens selama beberapa hari, terutama dengan lembaga berkompeten, hasilnya Kemenhub tak perlu atur diskon dalam regulasi, karena kami hanya mengatur tranportasinya. Jadi itu bukan ranah Kemenhub, itu ranah (pihak) yang lain," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, Kemenhub tetap berupaya mengamankan keberlanjutan bisnis transortasi online maupun konvensional dengan sejumlah regulasi. Namun, jika dalam bisnis transportasi online didapati adanya persaingan yang tidak sehat akibat penerapan diskon tarif, maka hal itu menjadi wewenang pihak KPPU.
"Kalau ada potensi persaingan usaha, KPPU yang akan turun," imbuh dia.