JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal mengatur pelarangan diskon atau promo transportasi online. Sebab, pihak Kemenhub ternyata tak memiliki wewenang untuk mengaturnya.
Menurut salah satu pengendara ojek online Sunandi mengaku, tidak terdampak dari rencana pembatasan diskon tarif. Pasalnya, ada atau tidaknya diskon tarif tidak akan memengaruhi pendapatannya.
Dia pun berharap wacana pembatasan diskon tarif ini bisa menjamin keberlangsungan bisnis ojol dan menghindari predatory pricing atau kompetisi bisnis yang bertujuan mematikan kompetitor.
"Kalau di saya Alhamdulillah tarifnya normal meskipun customer dapat potongan harga (diskon)," kata Sunandi, di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Mulai Berlaku 18 Juni
Sebelumnya, pemerintah berencana menerbitkan aturan pembatasan diskon pada transportasi berbasis online. Pembatasan diskon ini akan keluar pada akhir Juni nanti bersamaan dengan tarif baru ojek online.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan aturan ini sebenarnya bukan untuk melarang atau meniadakan diskon tarif, tapi untuk membatasi.
"Saya meluruskan aturan ini bukan meniadakan diskon, artinya diskon masih ada cuma lebih dibatasi dari segi waktu dan harga yang akan ditentukan Kemenhub," ujar Budi.
Baca Juga: Kemenhub Batal Atur Larangan Diskon Transportasi Online
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai pemberian diskon berupa potongan tarif kepada konsumen sangat rendah akan menimbulkan masalah baru.
Diskon yang dilakukan salah satu aplikator bukan lagi bertujuan pemasaran. Lebih cenderung menghancurkan persaingan.
"Selama ini, pengertian diskon itu jor-joran, jadi kemudian potensinya adalah predatory pricing. Jadi bukan lagi marketing," tegasnya.
(Feby Novalius)