Tarif Diskon Transportasi Online Batal Dilarang

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 04:38 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) batal mengatur pelarangan diskon atau promo transportasi online. Sebab, pihak Kemenhub ternyata tak memiliki wewenang untuk mengaturnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pembatalan ini dilakukan sebab pihaknya tak memiliki wewenang dalam mengatur tarif diskon tersebut. Kewenangan tersebut berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan pihak KPPU, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait diskon tarif transportasi online.

"Terkait diskon setelah melakukan komunikasi secara intens selama beberapa hari, terutama dengan lembaga berkompeten, hasilnya Kemenhub tak perlu atur diskon dalam regulasi, karena kami hanya mengatur tranportasinya. Jadi itu bukan ranah Kemenhub, itu ranah (pihak) yang lain," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub.

Menurutnya, Kemenhub tetap berupaya mengamankan keberlanjutan bisnis transortasi online maupun konvensional dengan sejumlah regulasi. Namun, jika dalam bisnis transportasi online didapati adanya persaingan yang tidak sehat akibat penerapan diskon tarif, maka hal itu menjadi wewenang pihak KPPU.

Sebelumnya, Kemenhub berencana melarang diskon pada transportasi online untuk menghindari praktik predatory pricing atau pemasangan tarif serendah-rendahnya untuk menyingkirkan pesaing dalam bisnis tersebut.

Baca Selengkapnya: Kemenhub Batal Atur Larangan Diskon Transportasi Online

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya