Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali, Paling Besar Rp50 Juta

, Jurnalis
Senin 17 Juni 2019 12:43 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan bela sungkawa dan keprihatinan atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 151, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, serta menjamin pemberian santunan bagi para korban.

"Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan resmi yang diterima seperti dilansir Antaranews, di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Budi Rahardjo menambahkan, untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

 Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Kapolda Jabar: Ada yang Menyerang Sopir

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya