JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta pagu indikatif untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp44,39 triliun. Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi XI DPR RI dalam pembahasan anggaran Kemenkeu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasarkan sumber dana pagu indikatif Kemenkeu tahun 2020 terdiri dari Rupiah murni Rp35,62 triliun, BLU (Badan Layanan Umum) Rp8,7 triliun, BHLN (Badan Hubungan Luar Negeri) Rp27,08 miliar.
Baca Juga: Sri Mulyani Merapat ke DPR Bahas Anggaran Kemenkeu di 2020
Menurutnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk kebutuhan di antaranya , menjalankan tugas pokok keuangan negara, pelaksanaan penganggaran, pajak, bea dan cukai, serta pengelolaan biaya dan risiko.
“Pagu indikatif Kemenkeu yang diusulkan Rp44,39 triliun. Kami mohon parlemen bisa pertimbangkan dan setujui pagu indikatif,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca Juga : G20 Soroti Pelemahan Ekonomi Global, Apa Saja yang Dibahas?
Secara rinci pagu indikatif Kemenkeu yang terbagi ke seluruh unit yakni:
1. Sekretaris Jenderal sebesar Rp22,58 triliun.
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp107,52 miliar.
3. Direktorat Jenderal Anggaran sebesar Rp124,66 miliar.
4. Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp7,9 triliun.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp3,63 triliun.
6. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar.
7. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar.
8. Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebesar Rp8,09 triliun.
9. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp769,77 miliar.
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebesar Rp666,48 miliar.
11. Badan Kebijakan Fiskal sebesar Rp 127,14 miliar.
12. LNSW sebesar Rp121,55 miliar.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)