Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp44,39 Triliun

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 15:51 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

"Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020," katanya.

Berikut rincian pagu indikatif anggaran Kemenkeu tahun 2020:

1. Sekretariat Jenderal sebesar Rp22,58 triliun

2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp 107,52 miliar

3. Ditjen Anggaran sebesar Rp124,69 miliar

4. Ditjen Pajak sebesar Rp7,94 triliun

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya