Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp44,39 Triliun

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 15:51 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

5. Ditjen Bea Cukai sebesar Rp3,63 triliun

Baca Juga: Soal Rp3,6 Triliun untuk Beli Anjing Pelacak, Ini Jawaban Dirjen Bea Cukai

6. Ditjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar

7. Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar

8. Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp8,09 triliun

9. Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp769,77 miliar

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya