BEKASI - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi terancam dipecat. Sepanjang Januari-Juni 2019, mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli mengatakan, belasan PNS itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN
"Yang terancam diberhentikan sebanyak 17 orang," ucapnya kemarin.
Baca Juga: Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif PNS Secara Bersamaan