Adapun pegawai yang terkena sanksi pemecatan karena pidana korupsi salah satu diantaranya : mantan Sekretaris Disdukcapil Sahroni, Kasubbag Umum RSUD Kabupaten Bekasi, Jajang, Kasubbag Keuangan Satpol PP Suherman, Guru SMA Negeri 4 Cikarang Timur, Lukman Apandi, dan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Moeharman Boestari.
Sementara pegawai yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap Meikarta mantan Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Neneng Rahmi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahat Maju Banjar Nahor, Kepala Dinas PUPR, Jamalludin, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati.
Kepala Seksi Kedisiplinan ASN, BKPPD Kabupaten Bekasi Sahwano menambahkan, pegawai yang diberhentikan secara terhormat tersebut diberikan tindakan tegas setelah kasus hukum yang menimpa mereka kasusnya inkrah di pengadilan.
"Sebanyak 15 pegawai mulai dari staf hingga pejabat eselon II diberhentikan dari ASN," ucapnya.
Sementara, belasan PNS yang terancam dipecat tersebut masih dalam pembinaan intansinya. Sebab, sebelum memberikan tindakan tegasnya pemecatan atau tidak, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut."Tindakan ini untuk meningkatkan kinerja pegawai agar disiplin," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)