JAKARTA - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi mengkonfirmasi adanya belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin berat pada Januari-Juni 2019.
"Yang terancam diberhentikan sebanyak 17 orang," ucap Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi Hanief Zulkifli.
Menurutnya, BKPPD sudah melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada belasan ASN tersebut. Namun meski sudah diberi peringatan tetap melakukan pelanggaran.
"Pembinaan sudah dilakukan hingga saat ini, apalagi pelanggaran yang dilakukan belasan oknum ASN tersebut dinilai sudah tidak dapat ditoleransi lagi di OPD tempat mereka bekerja," ungkapnya.
Baca Selengkapnya: Pelanggaran Berat, Belasan PNS Bekasi Terancam Dipecat
(Feby Novalius)