Insentif Pajak Super Sudah Ada di Meja Presiden Jokowi

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 19 Juni 2019 12:31 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

 Baca Juga: Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan

Beleid terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global.

Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.

 Baca Juga: Menperin: Insentif Super Deduction Tax Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya