Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia Ditangkap, Tak Ada yang Mengaku Nakhoda

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 23 Juni 2019 12:30 WIB
Foto: Dokumentasi KKP
Share :

Selanjutnya Agus menuturkan, sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM), sedangkan yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asalnya.

Menyiasati hal tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal, serta menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.

“Satu orang dari 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Agus.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya