JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Sinergi tersebut dalam mengoptimalisasikan penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB) meningkatkan kepatuhan pajak serta kemudahan berusaha.
Baca Juga: Demi Gaji dan Tukin PNS Baru, Anggaran Kemenkeu Naik pada 2020
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, sinergi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, peringkat EODB Indonesia, dan kredibilitas serta efektivitas APBN.
“Tujuan program sinergi ini justru ingin mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini penting karena pertumbuhan ekonomi menggerakkan semuanya dan juga menciptakan keadilan, baik di perpajakan, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Sri Mulyani Minta Rp44,39 Triliun untuk Anggaran Kemenkeu di 2020
Pengembangan sistem didasari oleh prinsip manajemen risiko, karena pelaku usaha yang patuh akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam kaitannya dengan perpajakan dan kepabeanan.
Mardiasmo mengatakan, reformasi terus menerus dilakukan Kemenkeu untuk mewujudkan kondisi yang ideal dan menjawab berbagai tantangan perekonomian global.