Sementara pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk mesin pompa air bagi Petani Sasaran sebagaimana dimaksud diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah Pusat berupa: a. mesin pompa air; b. Konverter Kit Mesin Pompa Air dan pemasangannya yang terdiri atas regulator, pencampur (mixer), serta peralatan lainnya; c. tabung LPG 3 Kg beserta isinya; dan d. peralatan pendukung.
“Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud hanya diberikan i (satu) kali untuk setiap Nelayan Sasaran atau Petani Sasaran, dilaksanakan oleh BUMN berdasarkan penugasan dari Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (3,4) Perpres ini.
BUMN sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi petani Sasaran.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Juni 2019.
(Rani Hardjanti)