JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji skema perubahan sistem pembayaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah memang sudah lama mengkaji skema fully funded untuk menjadi sistem pembayaran pensiun PNS, menggantikan skema pay as you go. Skema baru ini bahkan direncanakan bisa berlaku untuk PNS baru di 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, perubahan skema ini masih terus dikaji oleh pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Sehigga belum bisa dipastikan kapan pastinya akan diterapakan.
"Pemerintah lagi mengkaji kembali untuk kebijakan pensiun ke depan. Tapi kajiannya belum selesai," ujar Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Skema Pensiunan Baru untuk PNS Berlaku 2020
Dia mengatakan, ada banyak hal yang harus dikaji dalam penetapan skema baru ini, baik soal pendanaannya maupun kelembagaannya. sehingga diharapkan skema baru ini tidak membuat pensiunan semakin terbebani.
"(Review) kebijakannya, pendanaannya, semua aspek termasuk kelembagannya. Setelah selesai nanti pad awaktunya akan disampaikan Pak Presiden," kata dia.