JAKARTA - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) menyambut baik langkah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang akan mengkaji permintaan petani untuk mencabut pungutan ekspor CPO.
"Kebijakan Kemenko Bidang Kemaritiman itu merupakan hasil dari pertemuan pada hari Selasa (25/6)," kata Sekretaris Jenderal APPKSI Arifin Nur Cahyono dikutip dari Antaranews, Kamis (27/6/2019)
Arifin menjelaskan, kedatangan APPKSI ke kantor Kemenko Maritim diterima oleh Sekretaris Menko Kemaritiman.
Dalam pertemuan tersebut, APPKSI meminta pemerintah untuk penghapuskan pungutan ekspor CPO. Saat ini pungutan tersebut tengah dihentikan sementara namun rencananya akan kembali diberlaku pada 1 Juli mendatang.
"Kami diterima oleh sekretarisnya Pak Luhut. Kami sampaikan bahwa kami menolak perberlakuan kembali pungutan itu. Kalau bisa dihapus saja," ujar dia di Jakarta.
Arifin menyatakan, alasan petani kelapa sawit menolak diberlakukan kembali pungutan tersebut karena berpotensi membuat harga kelapa sawit di tingkat petani anjlok.
"Alasannya karena jatuhnya harga TBS sawit. Ini yang merasakan ini para petani plasma. Pungutan ini juga tidak ada gunanya juga untuk petani plasma. Ini tidak sesuai dengan UU perkebunan dan rawan penyelewengan," jelas dia.