14 Juni 2019
Kemenkeu Temukan Dugaan Laporan Keuangan Garuda Tak Sesuai Standar
Kemenkeu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik Garuda. KAP ini merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIIA yang menuai polemik.
Sekertaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak KAP disimpulkan adanya dugaan audit yang tidak sesuai dengan standar akuntansi. Kementerian Keuangan juga masih menunggu koordinasi dengan OJK terkait penetapan sanksi yang bakal dijatuhkan pada KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), yang menjadi auditor pada laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018
18 Juni 2019
BEI Tunggu Keputusan OJK
BEI selaku otoritas pasar modal kala itu masih menunggu keputusan final dari OJK terkait sanksi yang akan diberikan kepada Garuda. Manajemen bursa saat itu telah berkoordinasi intens dengan OJK. Namun BEI belum membeberkan lebih lanjut langkah ke depan itu dari manajemen bursa.
28 Juni 2019
Akhirnya Garuda Indonesia Kena Sanksi dari OJK, Kemenkeu dan BEI
Setelah perjalanan panjang, akhirnya Garuda Indonesia dikenakan sanksi dari berbagai pihak. Selain Garuda, sanksi juga diterima oleh auditor laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Untuk Auditor, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski pembekuan izin selama 12 bulan. Selain itu, OJK juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100 juta.
Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Yakni, Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan membayar Rp100 juta.
Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun sanki tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta kepada maskapai berlambang burung Garuda itu.
(Rani Hardjanti)