Baca Juga: KPPU Periksa Dirut Garuda Indonesia, Masalah Apa?
"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dia menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dan posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.
"Jadi, untuk detailnya silakan ke konsultan dan penasihat hukum kami," tutur dia.
(Feby Novalius)