SINGAPURA - Pemerintah Singapura akan memperketat peraturan dalam merokok. Pasalnya, hal ini untuk mendorong negaranya mengadopsi gaya hidup bebas asap rokok.
Melansir laman Bussines Insider, Jakarta, Selasa (7/2/2019), Departemen Kesehatan Singapura menyatakan, semua produk tembakau di Singapura akan dijual dalam kemasan standar. Akan tetapi, peringatan kesehatan grafiknya diperbesar mulai Juli tahun depan.
Baca juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Produk Industri Hasil Tembakau
Perubahan ini akan berlaku untuk semua produk tembakau. Adapun produk-produk tersebut adalah rokok, cerutu, beedies, dan produk tembakau gulung lainnya.
Di bawah peraturan baru tersebut, semua kemasan produk tembakau tidak diizinkan menampilkan segala bentuk logo, warna, gambar dan informasi promosi. Namun, nama merk dan varian diizinkan walaupun akan dicetak dalam warna dan gaya font standar.
Baca juga: Produktivitas Hilang, Kerugian Ekonomi Ditaksir Rp374 Triliun