Tahun Depan, Gambar Seram pada Bungkus Rokok Akan Diperbesar di Singapura

Fakhri Rezy, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 14:14 WIB
Rokok (Reuters)
Share :

Hal yang mengagetkan adalah ukuran grafik peringatan kesehatan. Pasalnya, ukuran peringatan itu harus mencakup 75% dari semua permukaan kemasan produk tembakau.

Seperti diketahui, saat ini grafis peringatan kesehatan hanya diperlukan untuk mencakup 50% bungkus produk.

 Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Perlu Fatwa MUI

Peraturan baru akan berlaku pada 1 Juli 2020 dan pelanggar pertama yang tidak patuh dapat didenda hingga 10.000 dolar Singapura, menghadapi hukuman penjara enam bulan atau keduanya.

Ada pun selama masa transisi, produk tembakau yang mematuhi peraturan saat ini masih akan diizinkan untuk diimpor.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya