JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai lain di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulannya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini mengutip laman Setkab, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Baca juga: Lowongan Pegawai Pemerintah Setara PNS Tahap II Dibuka 17 Agustus
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Sementara itu, tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
Baca juga: Pembukaan CPNS 2019 Tetap di Oktober, Cek Formasinya!
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Menurut Perpres ini, tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
“Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini