Sebagai akibat mempermainkan Laporan Keuangannya, pada hari Jumat 28 Juni 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia. Bahkan semua direksi dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta dan akuntan publik yang menangani LPK PT Garuda (Persero) Tbk telah dibekukan selama satu tahun.
"Hal ini merugikan sekali bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana PT Garuda juga menjual sahamnya kepada masyarakat umum jadi hal ini dapat kita kategorikan sebagai penipuan publik," jelas Fadhli.
Melihat rentetan kejadian yang menimpa Garuda akhir-akhir ini, Almud menilai Ari Askhara telah gagal dalam memimpin perusahaan, sehingga menguntungkan mafia-mafia penerbangan dan merugikan masyarakat dengan mahalnya tiket pesawat.
Dengan dasar ini, Almud telah mengeluarkan empat pernyataan sikap sebagai berikut, yakni mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memecat Ari Askhara dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mencoret semua dewan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk karena melakukan penipuan dalam perbuatan laporan keuangan tahunan 2018. Turunkan harga tiket pesawat untuk memudahkan masyarakat. (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)