Eksportir SDA Akan Kena Sanksi bila Tak Bawa Devisa, Sri Mulyani: Ini untuk Perkuat Pemerintah

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 04 Juli 2019 15:44 WIB
Sri Mulyani (Foto: Taufik Fajar/Okezone)
Share :

Hal tersebut atas pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

 Baca juga: Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Mengutip laman setkab, Kamis (4/7/2019), berdasarkan pertimbangan tersebut pada 1 Juli 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya