3. Bea materai kembali diusulkan naik jadi Rp10.000
Kementerian Keuangan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1986 tentang Bea Materai. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Baca juga: Harga Jadi Rp10.000, Materai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam usulannya bea materai akan di naikan dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000. Tarif yang diberlakukan nantinya akan disamaratakan atau satu tarif.
Atas dasar perkembangan tersebut penyederhanaan bea materai RUU tarif materai hanya satu tarif aja yakni Rp10.000 yang mana berdasarkan peraturan pemerintah," ujarnya.
4. Bea materai naik jadi Rp10.000, negara dapat Rp3,8 triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, potensi pendapatan negara dari bea materai ini cukup besar. Untuk materai tempel saja, potensi penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun.
Baca juga: Kenaikan Harga Materai Tunggu Izin DPR
“Ini hanya materai tempel ada tambahan (pendapatan) Rp3,8 triliun,” ujarnya.
Mengenai potensi materai lainnya pihaknya masih melakukan perhitungan. Termasuk dari materai digital yang disebutnya memiliki potensi pendapatan cukup besar.
(Fakhri Rezy)