JAKARTA - Kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak selalu moncer, ada yang untung besar, ada pula yang buntung berujung kebangkrutan. Salah satunya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS).
Bisnis baja Krakatau Steel mandek, bahkan tak berkembang karena banjirnya baja impor dari China. Hal ini membuat kondisi perusahaan goyah.
Sudah jatuh tertimpa tangga, setelah perusahaan goyah, salah satu direkturnya terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada medio Maret 2019.
Baca Juga: Bos Krakatau Steel Ajak Anak Usaha Sama-Sama Selamatkan Bisnis Baja
Utang yang menggunung serta menderita kerugian tujuh tahun berturut-turut nampaknya sangat jauh berbeda dengan data Kementerian BUMN yang menyebutkan laba seluhuh BUMN sepanjang 2018 mencapai Rp200 triliun.
Kini Krakatau Steel tengah mematangkan restrukturisasi, namun hal ini ditolak mentah-mentah oleh pekerjanya karena akan menimbulkan PHK sebanyak 1.300 orang.
Berikut fakta-fakta menarik soal restrukturisasi Krakatau Steel seperti dikutip Okezone, Jakarta, Minggu (7/7/2019):
1. Tak Ingin Bangkrut, Krakatau Steel Lakukan Restrukturisasi
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk tengah melakukan restrukturisasi agar kinerja perusahaan kembali sehat dan berdaya saing. Restrukturisasi itu meliputi utang, bisnis, dan organisasi.
Baca Juga: Ramai Soal Krakatau Steel PHK Massal, Sebenarnya Ada Apa Sih?
Menurut Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, hal itu dilakukan agar perseroan bisa lebih efisien dan kompetitif di tengah persaingan industri baja global yang sangat kompetitif.
Beberapa langkah restrukturisasi pun diambil oleh perusahaan plat merah itu, namun Silmy menepis adanya PHK massal.
Langkah-langkah yang dilakukan manajemen perusahaan yakni penjualan aset-aset non core, perampingan organisasi, mencari mitra bisnis strategis, spin-off, serta pelepasan unit kerja yang semula bersifat cost center yang hanya melayani induk perusahaan (KS), menjadi bagian dari pengembangan bisnis anak perusahaan sehingga bersifat profit center. Program ini disebut juga cost to profit center.
Baca Juga: Restrukturisasi Krakatau Steel Berujung PHK Massal? Ini Pengakuan Silmy Karim
2. Krakatau Steel Lakukan PHK Massal?
Direktur Utama KRAS Silmy Kalim mengatakan bahwa program restrukturisasi dan transformasi memang tidak akan bisa menyenangkan semua pihak. Akan tetapi, manajemen menjamin program ini dilakukan sesuai dengan aturan perundangan.
“Jadi tidak benar ada PHK massal kepada karyawan Krakatau Steel. Restrukturisasi organisasi tidak selalu identik dengan pemutusan hubungan kerja, ada banyak cara dalam perampingan struktur organisasi,” jamin Silmy.
3. Selamatkan Bisnis Baja
Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, dalam hal menjalankan perampingan organisasi melibatkan anak-anak usaha KS Group. Program ini dinilai bakal membuat unit-unit kerja di internal Krakatau Steel lebih optimal sehingga mampu menjalankan bisnis secara efisien dan lebih produktif.
Sementara anak perusahaan yang mendapat tambahan karyawan dari KS akan dapat mengembangkan bisnisnya untuk mendapatkan pasar dan pendapatan baru dari luar KS Group.
"Saya mengajak seluruh anak usaha KS untuk bersama-sama menyelamatkan bisnis baja KS karena untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan semua pihak," ujarnya.
4. Permintaan Pekerja Krakatau Steel
Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) menolak restrukturisasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel.
"Kami khawatir terjadi PHK sepihak. Bagaimana nasib kami dan masa depan keluarga kami. Ini yang perlu dipikirkan oleh perusahaan," kata Ipin Saripudin salah seorang buruh PT Krakatau Steel.
Para buruh khawartir jika terjadi restukturisari yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel, maka dampaknya bisa terjadi PHK yang akan menimpa terhadap ribuan buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari perusahaan dibawah PT Krakatau Steel. Dampak lainnya nanti pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten akan bertambah jika terjadi PHK.
Oleh karena itu, para buruh juga selain menuntut pihak PT Krakatau Steel agar tidak melakukan restukturisari dan PHK sepihak, juga meminta kepada pemerinitah Provinsi Banten dan juga Pemkot Cilegon segera menyikapi persoalan tersebut dan mencarikan jalan keluar sebelum terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.
5. Laporan Keuangan Krakatau Steel
Gejala Krakatau Steel bermasalah sudah berlangsung selama tujuh tahun dengan membukukan rugi bersih berkepanjangan. Sampai kuartal I-2019 total kerugian Krakatau Steel mencapai USD62,32 juta atau ekuivalen dengan Rp878,74 miliar (kurs Rp14.100 per dolar AS).
Sampai Desember 2018 Krakatau Steel mencatat rugi bersih sebesar US$4,85 juta atau ekuivalen dengan Rp68,45 miliar. Sementara sepanjang kuartal I-2019 pendapatan perseroan turun 13,87% menjadi USD418,98 juta atau sekitar Rp5,90 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar USD486,17 juta atau Rp6,85 triliun.
Pendapatan terbesar masih dari penjualan baja di pasar lokal mencapai USD349,60 juta, turun 17% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$421,22 juta. Adapun penjualan untuk pasar luar negeri justru naik menjadi USD16,69 juta, atau naik 78,88% dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD9,33 juta.
Perseroan juga membukukan pendapatan dari bisnis lain yakni real estate dan perhotelan, rekayasa dan konstruksi, jasa pengelolaan pelabuhan dan jasa lainnya. Bahkan jasa pengelolaan pelabuhan cukup signifikan yakni USD18,50 juta.
Sementara total aset perseroan susut menjadi USD4,16 miliar dari akhir Desember 2018 yang sebesar USD4,29 miliar. Aset ini terdiri dari aset lancar USD771,34 juta dan aset tak lancar USD3,39 miliar.
Sedangkan kewajiban perseroan pada periode yang sama turun tipis menjadi USD2,40 miliar, dibandingkan akhir 2018 yang sebesar USD2,49 miliar. Dengan liabilitas jangka pendek senilai USD1,43 miliar atau sekitar Rp20,31 triliun dan liabilitas jangka panjang senilai USD968,70 juta atau Rp13,76 triliun.
Ekuitas di kuatal I-2019 turun menjadi USD1,76 miliar dibandingkan USD1,80 miliar di akhir Desember 2018.
(Rani Hardjanti)