Peraturan tersebut membuahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019.
Pemerintah Indonesia terus berupaya mengejar pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, Amazon, dan Netflix. Meski hingga kini, pertemuan G20 belum memiliki keputusan untuk penetapan pajak digital.
(Fakhri Rezy)