Semangat Indonesia Kejar Pajak Digital hingga ke Osaka

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 10:48 WIB
Pajak (Shutterstock)
Share :

Peraturan tersebut membuahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengejar pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, Amazon, dan Netflix. Meski hingga kini, pertemuan G20 belum memiliki keputusan untuk penetapan pajak digital.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya